Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Penerima Bantuan P2MW 2024 (Daftar Terlampir)
Dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Mahasiswa Wirausaha (P2MW) 2024 yang salah satu kewajiban bagi perguruan tinggi penerima bantuan P2MW adalah melakukan pendampingan dan melaporakan pendampingan kelompok usaha mahasiswa penerima bantuan P2MW oleh dosen pendamping atau mentor praktisi sesuai dengan panduan P2MW 2024.
Berkaitan dengan hal di atas, dengan hormat disampaikan kepada Bapak/Ibu pimpinan perguruan tinggi penerima bantuan P2MW 2024 laporan pelaksanaan pendampingan oleh dosen pendamping atau mentor praktisi tahap I yang kami lampirkan pada surat ini sesuai dengan penugasan dari pimpinan perguruan tinggi.
Bagi perguruan tinggi yang belum menugaskan dosen pendamping atau mentor praktisi mohon segera melakukan penugasan dan plotting pada SIM Kesejahteraan dan bagi dosen pendamping dan mentor praktisi yang belum melaporkan pada tahap I dimohon untuk melakukan pelaporan pada tahap II (batas akhir pelaporan tanggal 15 Juni 2024).
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.
Tembusan: Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi | Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Suning Kusumawardani NIP 196911221995122001 |